Lowongan Kerja Tenaga Ahli di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun 2026

📅 05 February 2026

Lowongan Kerja Tenaga Ahli di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun 2026

Dapatkan Informasi Loker dengan Gabung Di Kanal WA

KLIK DISINI

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya UU Nomor 31 Tahun 2014. Lembaga ini berwenang memberikan perlindungan, bantuan, dan pemenuhan hak-hak saksi dan/atau korban dalam seluruh tahap proses peradilan pidana, seperti perlindungan fisik, psikis, dan hukum agar saksi/korban merasa aman.

Lowongan Kerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Salam sukses! Semoga diberi keberkahan untuk kita. Pada hari ini admin akan menyampaikan info lowongan kerja buat teman-teman yang sedang mencari pekerjaan.

Mungkin informasi yang admin tulis pada hari ini bisa menjadi alternatif, Karena Saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang membuka lowongan kerja dengan posisi dan kualifikasi sebagai berikut:

POSISI: TENAGA AHLI

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Usia serendah-rendahnya 35 (tiga puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran;
  • Sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika dan psikotropika dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan milik pemerintah yang diterbitkan pada bulan Februari 2026;
  • Tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik;
  • Berpengalaman di bidang hukum, hak asasi manusia, dan/atau keahlian lain yang dibutuhkan paling sedikit 7 (tujuh) tahun;
  • Berpendidikan paling rendah strata satu (S1) yang memiliki relevansi dengan isu dibidang perlindungan saksi dan korban, diantaranya;
    • Hukum;
    • Psikologi;
    • Kriminologi;
    • Kesejahteraan Sosial; atau
    • Sosial Politik;
  • Atau pernah berprofesi sebagai:
    • Advokat;
    • Psikolog;
    • Pekerja Sosial Profesional;
    • Peneliti; atau
    • Aktivis CSO, dll;
  • Tidak merangkap pekerjaan atau jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan pada bulan Februari 2026;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau Pegawai Swasta;
  • Berintegritas dan bersedia menjaga rahasia jabatan serta rahasia LPSK;
  • Bersedia bekerja selama minimal 5 (lima) tahun setelah terpilih menjadi Tenaga Ahli LPSK;
  • Memiliki kemampuan komunikasi bahasa inggris aktif baik verbal dan tulisan;
  • Tidak memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan Pegawai LPSK;
  • Bersedia mengikuti seleksi secara terbuka dan kompetitif, dengan tahapan sebagai berikut:
    • Seleksi Administrasi (sistem gugur);
    • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi;
    • Pembuatan Makalah dengan tema proyek perubahan LPSK (sistem gugur) dengan ketentuan:
      • waktu pengerjaan 5 (lima) hari kerja;
      • spasi 1,5 minimal 5 (lima) halaman;
      • topik disesuaikan dengan keahlian peserta); dan
      • wajib mencantumkan referensi.
    • Pengumuman Hasil Seleksi Makalah;
    • Tes Psikologi dan Rekam Jejak (sistem gugur);
    • Pengumuman Tes Psikologi dan Rekam Jejak;
    • Dialog terbatas dan Wawancara; dan
    • Pengumuman Hasil Akhir Seleksi;
  • Peserta Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli mengajukan Surat Lamaran ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026 dengan lampiran dokumen:
    • Asli Surat Lamaran diketik dengan menggunakan komputer ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026, bermaterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan ditanda tangani menggunakan pena hitam;
    • Asli Daftar Riwayat Hidup diketik dengan menggunakan komputer dan ditanda tangani menggunakan pena hitam;
    • Asli Kartu Tanda Penduduk;
    • Asli Kartu Keluarga;
    • Salinan sah legalisir ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir;
    • Asli Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan pada bulan Februari 2026;
    • Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter pada fasilitas kesehatan milik instansi pemerintah yang diterbitkan pada bulan Februari 2026;
    • Asli Surat Keterangan Sehat Rohani Kesehatan Jiwa (Tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory/MMPI) dari dokter pada fasilitas kesehatan milik instansi pemerintah yang diterbitkan pada bulan Februari 2026;
    • Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba dari dokter pada fasilitas kesehatan milik instansi pemerintah yang diterbitkan pada bulan Februari 2026;
    • Pas Foto terbaru ukuran 4 x 6 latar belakang berwarna merah;
    • Asli Sertifikat TOEFL ITP Bappenas yang masih berlaku dengan minimal skor 450 (empat ratus lima puluh);
    • Asli Surat referensi kerja dari 3 (tiga) orang yang relevan;
    • Asli Surat keterangan bekerja dan/atau dokumen bukti bekerja; dan
    • Bukti portofolio kompetensi;
  • Format surat lamaran, Daftar Riwayat Hidup, surat referensi kerja, dan portofolio kerja dapat diunduh pada laman: https://limo.lpsk.go.id/s/6p7RRM6AjpjtM5P;
  • Surat lamaran beserta lampiran dokumen lamaran disampaikan melalui e-mail rekrutmen@lpsk.go.id paling lambat tanggal 3 Maret 2026 Pukul 23.59 Wib;
  • Seluruh salinan dokumen fisik lamaran wajib disampaikan kepada LPSK setelah dinyatakan lulus seleksi akhir.

Persyaratan Kompetensi

  • Memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai bidang kerja yang dibutuhkan;
  • Memiliki pengalaman bekerja dengan instansi pemerintah dan/atau pemangku kepentingan (misalnya institusi penegak hukum, pendamping korban, lembaga bantuan hukum dan bidang lainnya yang relevan);
  • Memiliki pengalaman dalam mengelola manajemen program (sekurangkurangnya pernah menduduki jabatan setara manajer program);
  • Memiliki kemampuan komunikasi bahasa inggris aktif baik verbal dan tulisan;
  • Memiliki kemampuan yang baik di bidang komunikasi dan menuangkan pemikiran secara tertulis;
  • Memiliki kemampuan menulis tulisan ilmiah/populer yang terkait dengan isu sesuai dengan disiplin ilmunya/ isu perlindungan saksi dan korban/ hukum (dibuktikan dengan terbitan buku, laporan penelitian, jurnal, surat kabar, dll);
  • Memahami dan/atau mengetahui beberapa isu yang berhubungan dengan perkembangan hukum nasional (hukum pidana);
  • Memiliki wawasan yang baik mengenai isu perlindungan saksi dan korban, dan isu terkait lainnya, diantaranya:
    • isu hak asasi manusia;
    • isu kesetaraan gender; dan/atau
    • isu mengenai konsep dan praktik-praktik advokasi
  • Mampu melakukan pengembangan terhadap diri maupun orang lain;
  • Mampu mengelola dan menciptakan perubahan pada bidang kerja;
  • Memiliki pengalaman beracara di lingkup peradilan, praktik konseling psikologi, pendampingan masyarakat atau korban tindak pidana, dan/atau advokasi kebijakan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun.

Download pengumuman KLIK DISINI

Paling lambat tanggal 3 Maret 2026 Pukul 23.59 WIB

Lowongan Kerja ini dibuka hingga batas waktu tertentu serta hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi yang bakal dipanggil buat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Cara Melamar Pekerjaan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Bagi Anda yang minat dan yakin memenuhi kualifikasi Loker Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diatas silahkan bisa melamar langsung APPLY JOBS via email dibawah ini:

Alamat Email Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Demikian informasi Penerimaan Tenaga Ahli di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun 2026 yang admin bagikan dan semoga bermanfaat.

Jangan Lupa SHARE Informasi Lowongan Kerja Ini kepada semua Teman, Kawan, Kerabat sampai saudara kalian yang lagi membutuhkan pekerjaan pada tombol Share dibawah ini.

Perhatian!!

Segala proses recruitment diseluruh cabang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak membebankan maupun memungut biaya dalam bentuk apapun pada proses penerimaan karyawan baru.

Jika ada kandidat yang diminta untuk membayar sejumlah uang dalam proses recruitment, dapat dipastikan perihal tersebut merupakan penipuan dan kami tidak bertanggung jawab atas perihal tersebut!

IKUTI SALURAN WA KAMI


GABUNG SALURAN TELEGRAM KAMI