Lowongan Kerja Tenaga Fasilitator BSPS di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa III
Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang bertugas melaksanakan pembangunan dan peningkatan kualitas rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di wilayah kerjanya, termasuk koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian.
BP3KP bekerja untuk mewujudkan hunian yang layak bagi masyarakat melalui program-program pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan.
Lowongan Kerja Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa III
Salam sukses! Semoga diberi keberkahan untuk kita. Pada hari ini admin akan menyampaikan info lowongan kerja buat teman-teman yang sedang mencari pekerjaan.
Mungkin informasi yang admin tulis pada hari ini bisa menjadi alternatif, Karena Saat ini Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa III sedang membuka lowongan kerja dengan posisi dan kualifikasi sebagai berikut:
Fasilitator Program BSPS TA 2026 Provinsi Jawa Tengah
A. KUALIFIKASI PERSONIL
a. Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia;
Sehat jasmani dan rohani;
Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat;
Bukan anggota partai politik atau tim sukses pemilihan kepala pemerintahan / anggota legislatif;
Bersedia bekerja penuh waktu (fulltime) selama masa kontrak;
Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja, bukan Aparatur Sipil Negara (PNS/TNI/Polri) serta tidak merangkap di kegiatan pendampingan lainnya;
Mampu mengoperasikan komputer dan mengoperasikan MS-Office (Word, Excel, dan Powerpoint);
Memiliki dan dapat mengoperasikan telepon genggam, kamera, dan komputer untuk dokumentasi dan pelaporan; dan
Memiliki rekam jejak moral yang baik.
b. Kriteria Khusus Koordinator Kabupaten/Kota (Korkab/Korkot)
Berpendidikan sekurang-kurangnya S1 semua jurusan, diutamakan jurusan Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur;
Menguasai teknik bangunan gedung, teknik bangunan infrastruktur, teknik lingkungan, dan pembangunan perumahan;
Memiliki kemampuan manajerial;
Berpengalaman dalam program BSPS/ program pemberdayaan masyarakat sejenis sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; dan
Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.
c. Kriteria Khusus Asisten Koordinator Kabupaten/Kota (Askorkab/Askorkot)
Berpendidikan sekurang-kurangnya S1 semua jurusan, diutamakan jurusan Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur;
Menguasai teknik bangunan gedung, teknik lingkungan skala perumahan dan pembangunan perumahan;
Memiliki kemampuan manajerial;
Berpengalaman dalam program BSPS/ program pemberdayaan masyarakat sejenis sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; dan
Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.
d. Kriteria Khusus Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknik
Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Kejuruan di bidang bangunan gedung, diutamakan D3 jurusan Teknik Sipil atau Arsitektur;
Menguasai teknik bangunan gedung dan teknik bangunan infrastruktur;
Berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi bangunan, rumah/perumahan, lingkungan, dan/atau pernah bekerja sebagai fasilitator teknis. Pengalaman sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) program BSPS dapat dijadikan nilai tambah; dan
Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.
e. Kriteria Khusus Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pemberdayaan
Berpendidikan sekurang-kurangnya SMA semua jurusan, diutamakan D3 semua jurusan;
Diutamakan berpengalaman dalam program pemberdayaan dan/atau pernah bekerja sebagai fasilitator pemberdayaan sejenis sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. Pengalaman sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) program BSPS dapat dijadikan nilai tambah; dan
Diutamakan berdomisili di sekitar lokasi kegiatan.
B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB FASILITATOR
a. Tugas dan Tanggung Jawab Koordinator Kabupaten/Kota (Korkab/Korkot)
Koordinator Kabupaten/Kota (Korkab/Korkot) mempunyai tugas membantu PPK dalam:
a.1 Pendampingan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya:
Merancang strategi pelaksanaan dan pengendalian kegiatan BSPS tingkat kabupaten/kota;
Diseminasi bahan publikasi dan sosialisasi (poster, leaflet, booklet, dsb);
Melakukan coaching/OJT kepada tim nya secara terus menerus mengenai konsep Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dan teknis konstruksi kepada TFL;
Berkoordinasi dengan Tim Verifikasi, Pemerintah Daerah, dan para pihak terkait dalam rangka memfasilitasi terlaksananya kegiatan pendampingan kepada masyarakat;
Melakukan supervisi dalam kegiatan verifikasi CPB, pengorganisasian, survei pemilihan toko/penyedia bahan bangunan, pemanfaatan/ penggunaan dana bantuan, pelaksanaan pekerjaan fisik, pelaporan pertanggungjawaban;
Memeriksa hasil verifikasi CPB berdasarkan uji lapangan dan persyaratan penerima bantuan;
Memeriksa dokumen proposal terkait dokumen administrasi dan teknis dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan serta bertanggung jawab terhadap kebenaran dokumen yang diperiksa;
Memeriksa hasil pemilihan toko/penyedia bahan bangunan;
Memeriksa hasil identifikasi tukang/pekerja;
Mengecek kemampuan toko/penyedia bahan bangunan dalam menyediakan kebutuhan bahan bangunan yang diperlukan oleh kelompok penerima bantuan;
Membina tukang/pekerja yang ditunjuk oleh kelompok penerima bantuan;
Memeriksa progress dan menjamin kualitas pelaksanaan pekerjaan fisik;
Memeriksa laporan pertanggungjawaban dana (LPD);
Memeriksa dan merekapitulasi data laporan TFL dalam aplikasi atau untuk diinput ke dalam aplikasi e-BSPS, Sirus, dan aplikasi terkait secara tepat waktu, akurat, lengkap, mutakhir, valid, dan sesuai kondisi lapangan didukung oleh dokumen yang diperlukan;
Memeriksa dan memfasilitasi penyerahan dokumen pelaporan TFL kepada PPK melalui Konsultan Provinsi;
Berkoordinasi dengan bank/pos penyalur dalam proses pembayaran dan penarikan dana bantuan;
Memeriksa kesesuaian antara progress fisik dan keuangan di tingkat kabupaten/kota;
Menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan bulanan secara tepat waktu, akurat, lengkap, mutakhir, dan valid;
Melakukan penilaian kinerja TFL secara jujur dan bertanggung jawab.
a.2. Pendataan kondisi rumah:
Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota;
Merancang dan menerapkan strategi pendataan dan pengendalian kegiatan di lokasi penugasan;
Supervisi kegiatan pendataan di lapangan;
Memeriksa rekapitulasi data;
Memeriksa kualitas data untuk diinput dalam e-RTLH;
Pelaporan.
b. Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) mempunyai tugas membantu PPK dalam:
b.1. Pendampingan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya:
Melakukan koordinasi dengan kepala desa/lurah dan para pihak terkait dalam pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)/Sarana Hunian Pariwisata (Sarhunsa)*;
Melaksanakan sosialisasi yang berkelanjutan dan intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap rumah layak huni dan pemahaman konsep Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)/Sarana Hunian Usaha (Sarhunsa)*;
Mendampingi/memfasilitasi kegiatan rembuk di tingkat kelompok;
Memfasilitasi kegiatan verifikasi dan identifikasi calon penerima bantuan;
Menumbuhkembangkan keswadayaan penerima bantuan;
Memfasilitasi survei toko/penyedia bahan bangunan;
Memfasilitasi penyusunan proposal;
Memfasilitasi kesepakatan penentuan toko/penyedia bahan bangunan;
Memfasilitasi pembukaan rekening penerima bantuan;
Memfasilitasi pemeriksaan penerimaan bahan bangunan komponen bangunan ke penerima bantuan;
Mendampingi dan mengawasi pembangunan fisik serta menjamin kualitas fisik;
Memfasilitasi penyusunan laporan penggunaan dana;
Memfasilitasi dalam administrasi pemanfaatan bantuan;
Memberikan advis dan analisa terhadap pelaksanaan teknis pembangunan rumah;
Membangun kapasitas kelompok penerima bantuan;
Memberikan laporan progres lapangan setiap minggu dan bulan secara tepat waktu;
Menjamin data yang akurat, lengkap, mutakhir, dan valid;
Menjamin semua kegiatan/tahapan dilakukan sesuai prosedur.
b.2. Pendataan kondisi rumah:
Melakukan koordinasi dengan Pemerintah desa/kelurahan;
Pendataan di lapangan;
Rekapitulasi data;
Input e-RTLH bila diberikan izin oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
Pelaporan.
C. PERSYARATAN ADMINISTRASI
a. Persyaratan/Kelengkapan Administrasi Online (Softfile)
Surat lamaran (sesuai Format 1-9 terlampir);
Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (CV);
Foto Berwarna (dengan ketentuan: baju kemeja putih polos dan background putih, untuk perempuan yang mengenakan hijab menggunakan hijab berwarna hitam);
Scan KTP dan NPWP;
Scan Kartu BPJS Kesehatan;
Scan ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir;
Surat Keterangan Sehat (dapat dilampirkan menyusul saat lolos seleksi);
Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK (dapat dilampirkan menyusul saat lolos seleksi);
Surat Referensi/keterangan pengalaman kerja (jika ada);
Scan Kursus/Pelatihan Keahlian terkait (jika ada);
Surat Pernyataan Kesediaan Ditugaskan (sesuai Format II terlampir);
Surat Pernyataan Kesanggupan (sesuai Format III terlampir); dan
Surat Bukti Domisili dari Kepala Desa/Lurah/RW/RT.
Pengiriman lamaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Seluruh berkas lamaran dipindai atau di-scan ke dalam format digital masing-masing dokumen secara terpisah berbentuk file .pdf (kecuali Foto Diri Berwarna dengan file .jpg/.jpeg), diberi penamaan dokumen sesuai format Tabel Penamaan File Dokumen berikut:
Tabel Penamaan File Dokumen
No
Dokumen
Format Penamaan
1.
Surat Lamaran (sesuai Format I-9)
1_Surat Lamaran_Nama
2.
Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (CV)
2_DRH _Nama
3.
Foto Berwarna
3_Foto_Nama
4.
Scan KTP dan NPWP
4_ KTP&NPWP_Nama
5.
Scan Kartu BPJS Kesehatan
5_ BPJS_Nama
6.
Scan Ijazah dan Transkrip
6_Ijazah&Transkrip_Nama
7.
Surat Keterangan Sehat
7_Surat Sehat_Nama
8.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK
8_SKCK_Nama
9.
Surat Referensi/ Keterangan pengalaman kerja
9_Surat Referensi_Nama
10.
Scan Sertifikat Kursus/ Pelatihan Keahlian Terkait
10_Sertifikat_Nama
11.
Surat Pernyataan Kesediaan Ditugaskan
11_Surat Kesediaan_Nama
12.
Surat Pernyataan Kesanggupan
12_Surat Kesanggupan_Nama
13.
Surat Bukti Domisili dari Kepala Desa/Lurah/RW/RT
13_Surat Domisili_Nama
b. Kemudian peserta diminta mengisi form pendaftaran dan mengunggah seluruh berkas administrasi padalink: https://linktr.ee/RekrutmenTFL2026JawaIII
c. Lain – Lain
Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar;
Hanya peserta yang memenuhi kualifikasi administrasi dan kompetensi berdasarkan score passing grade yang kemudian akan dipanggil untuk mengikuti tes tertulis yang akan diinformasikan kemudian;
Panitia tidak menerima lamaran dalam bentuk hardcopy ke kantor dan hanya memperhatikan surat lamaran yang diunggah melalui link form pendaftaran di atas;
Pengumuman kelulusan akan disampaikan melalui e-mail masing-masing peserta dan hanya peserta yang lolos yang akan menerima e-mail;
Peserta yang telah mendaftar dan mengirimkan berkas secara otomatis setuju dengan persyaratan dan ketentuan yang telah disampaikan oleh Panitia Tim Seleksi;
Keputusan panitia seleksi adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat; dan
Untuk pertanyaan lebih lanjut bisa ditanyakan melalui e-mail: rekrutmentfljawaiii@gmail.com
Download pengumuman KLIK DISINI
Lowongan Kerja ini dibuka hingga batas waktu tertentu serta hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi yang bakal dipanggil buat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Cara Melamar Pekerjaan di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa III
Bagi Anda yang minat dan yakin memenuhi kualifikasi Loker Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa III diatas silahkan bisa melamar langsung APPLY JOBS via Link dibawah ini:
APPLY JOBS
Demikian informasi Lowongan Kerja Tenaga Fasilitator BSPS di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa III yang admin bagikan dan semoga bermanfaat.
Jangan Lupa SHARE Informasi Lowongan Kerja Ini kepada semua Teman, Kawan, Kerabat sampai saudara kalian yang lagi membutuhkan pekerjaan pada tombol Share dibawah ini.
Perhatian!!
Segala proses recruitment diseluruh cabang Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa III tidak membebankan maupun memungut biaya dalam bentuk apapun pada proses penerimaan karyawan baru.
Jika ada kandidat yang diminta untuk membayar sejumlah uang dalam proses recruitment, dapat dipastikan perihal tersebut merupakan penipuan dan kami tidak bertanggung jawab atas perihal tersebut!
Lihat selengkapnya